Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong

JurnalKota – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong dari Lapas Salemba.

Sambo yang sempat divonis mati ini menjalani vonis seumur hidup penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9).

Tak hanya itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Rika mengatakan alasan keduanya dipindah untuk pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika.

Diketahui sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup.

Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain Sambo dan Putri, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dipotong.

Tinggalkan Balasan