BANDAR LAMPUNG — Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, dihentikan sementara karena proses perizinannya disebut belum tuntas.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga persyaratan perizinan diselesaikan.
“Untuk sementara diberhentikan sebelum izinnya selesai. Maka pekerjaan untuk sementara dihentikan,” ujar Muhaimin, Senin (26/10/2026).
Penghentian tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan, mulai dari kelengkapan izin, perubahan ketinggian menara, persetujuan warga sekitar, hingga mekanisme pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Kesepakatan Warga Jadi Sorotan
Ketua RT 02 Lingkungan 2 mengungkapkan, sebelum pembangunan berlangsung, telah dilakukan pembicaraan antara pihak perusahaan BTS, pemilik lahan, dan perwakilan masyarakat.
Menurutnya, lokasi awal yang dibicarakan berada di lahan milik Pangeran. Namun, karena persoalan kontrak, lokasi pembangunan kemudian beralih ke lahan milik warga bernama Sumardi.
Ia mengaku turut mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas kontrak dan persetujuan warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
“Saya pertemukan kedua belah pihak dan dibicarakan masalah kontrak. Setelah ada kesepakatan, saya diminta pihak BTS dan pemilik lahan untuk memenuhi warga sekitar yang masuk dalam radius pembangunan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, persetujuan warga menjadi bagian dari pembicaraan, termasuk mengenai akses jalan dan potensi dampak pembangunan terhadap aktivitas masyarakat.
Menurutnya, tanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau insiden juga telah dibicarakan dan dituangkan dalam perjanjian.
“Masalah pertanggungjawaban dari segi apa pun, entah itu roboh atau elektronik, sudah dibicarakan. Pangeran juga sudah melihat dan menandatangani perjanjian,” ujarnya.
Meski demikian, kesepakatan antara pihak-pihak terkait tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan pemerintah.
Tinggi Menara Disebut Berubah dari 50 Menjadi 63 Meter
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan ketinggian menara BTS.
Ketua RT menyebut, dalam pembicaraan awal, tinggi menara direncanakan sekitar 50 meter. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ketinggian tersebut disebut bertambah menjadi sekitar 63 meter.
Perubahan itu, menurut keterangannya, membuat sejumlah rumah warga masuk dalam pembahasan mengenai dampak pembangunan.
“Awalnya sekitar 50 meter. Kemudian bertambah lagi tingginya, sehingga ada rumah yang akhirnya masuk terdampak,” katanya.
Ia menyebut sekitar enam rumah warga menjadi bagian dari pembahasan persetujuan lingkungan.
Perubahan spesifikasi tersebut perlu diperjelas oleh pihak perusahaan, termasuk apakah dokumen teknis dan perizinan yang diajukan telah menyesuaikan dengan rencana ketinggian menara terbaru.
Kepastian mengenai spesifikasi bangunan dan pemenuhan persyaratan keselamatan juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kompensasi Rp1 Juta Dipertanyakan
Selain persoalan perizinan dan ketinggian menara, mekanisme pemberian uang kepada warga turut menjadi perhatian.
Ketua RT mengungkapkan adanya pembayaran sekitar Rp1 juta kepada sejumlah warga yang terdampak atau dimintai tanda tangan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah nominal tersebut merupakan ketentuan tertentu atau hasil kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
“Kalau soal itu saya juga tidak paham. Kalau memang aturan yang sudah ada, kami hanya memperjuangkan masyarakat agar jangan sampai ada kendala,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kompensasi lain yang diajukan kepada pihak terkait, tetapi belum terealisasi.
Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan dari perusahaan BTS maupun pihak terkait untuk memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima, dasar kesepakatan, serta mekanisme kompensasi yang diterapkan.
Pemkot Diminta Pastikan Seluruh Persyaratan Terpenuhi
Penghentian sementara pembangunan BTS di Batu Putuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan perizinan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Kesepakatan pemilik lahan dan perusahaan, serta pembicaraan dengan warga, perlu dibedakan dari pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan keselamatan bangunan yang berlaku.
Karena itu, kejelasan status perizinan, kesesuaian spesifikasi menara, serta pemenuhan persyaratan keselamatan perlu menjadi perhatian sebelum pembangunan kembali dilaksanakan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pembangunan dapat berjalan ketika proses perizinannya disebut belum selesai.
Pihak perusahaan BTS diharapkan memberikan keterangan terbuka mengenai status perizinan, perubahan ketinggian menara dari sekitar 50 meter menjadi 63 meter, mekanisme persetujuan warga, serta dasar pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak perusahaan BTS mengenai persoalan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim telah menegaskan bahwa pembangunan harus dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan. (tim media)
![]()
