Kasus RH Memasuki Penyidikan, Polres Tanggamus Ungkap Alasan Membawa Konten Kreator

Kasus RH Memasuki Penyidikan, Polres Tanggamus Ungkap Alasan Membawa Konten Kreator

TANGGAMUS – Satreskrim Polres Tanggamus menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator berinisial RH. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan ditegaskan bukan berasal dari laporan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami laporan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga meminta keterangan para ahli.

“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).

Penyidik Periksa Saksi dan Tiga Kelompok Ahli

Menurut Khairul, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli hukum pidana.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Dua Kali Dipanggil, RH Tidak Hadir

Khairul mengungkapkan, sebelum RH dibawa ke Polres Tanggamus, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi untuk meminta keterangannya dalam proses penyidikan.

Namun, menurut kepolisian, RH tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkap Khairul.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk meminta keterangan RH.

Polisi menyebut RH dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Tanggamus.

Polisi Tegaskan RH Masih Berstatus Saksi

Khairul menegaskan, langkah membawa RH merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami laporan dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan belum membuktikan bahwa RH bersalah.

“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Polres Tanggamus menyatakan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status RH sebagai saksi perlu menjadi perhatian agar perkembangan perkara tidak disalahartikan sebagai penetapan tersangka ataupun putusan bersalah. (Khoiri)

Polres Tanggamus menjelaskan perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator RH. Polisi menyebut RH masih berstatus saksi setelah dua kali panggilan tidak dipenuhi.

Hashtag

#PolresTanggamus #Tanggamus #KasusRH #KontenKreator #PencemaranNamaBaik #SatreskrimPolresTanggamus #PenegakanHukum #BeritaLampung

Loading

Tinggalkan Balasan