Pajak dan Retribusi Lamsel Rp224 Miliar, Target Akhir Tahun Dikejar

Pajak dan Retribusi Lamsel Rp224 Miliar, Target Akhir Tahun Dikejar

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai memperkuat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir 2026. Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan kedua sektor tersebut mencapai Rp224,07 miliar atau 79,52 persen dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, penerimaan pajak daerah mencapai Rp210,85 miliar atau 80,20 persen dari target Rp262,90 miliar.

Sementara itu, realisasi retribusi daerah tercatat sekitar Rp13,22 miliar atau 69,94 persen dari target Rp18,89 miliar.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergarap optimal sekaligus menentukan langkah percepatan penerimaan dalam sisa waktu tahun anggaran.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan optimalisasi penerimaan perlu dilakukan melalui perluasan pendataan dan pemetaan objek pajak, termasuk mengidentifikasi potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 66,97 persen.

Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Karena itu, BPPRD berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak potensial agar penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan.

“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.

Selain memperluas basis pendataan, BPPRD juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak).

Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi belum terdaftar sebagai objek pajak atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Gaspolpak, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan BPPRD. Program tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong aparatur pemerintah memberikan teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Ia meminta perangkat daerah terkait memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun langkah realistis dalam mengejar target.

Menurut Edy, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berbasis data agar setiap kendala dapat dijelaskan secara terukur serta menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.

“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan agar target penerimaan daerah berjalan seiring dengan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Perangkat daerah diminta memastikan kegiatan terlaksana sesuai perencanaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan realisasi pendapatan.

“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.

Dengan memperkuat pendataan objek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengevaluasi penerimaan secara berkala, Pemkab Lampung Selatan berharap realisasi pajak dan retribusi terus meningkat hingga akhir tahun.

Optimalisasi penerimaan tersebut diharapkan memperkuat PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan