KPK Tahan 3 Tersangka Pengadaan Server Fiktif, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

Sekitar Januari 2017, Imran kemudian menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar. Pertemuan itu dilakukan di kantor PT Sigma Cipta Caraka.

“Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center,” kata Asep.

Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko.

Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.

Sekitar bulan Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

Konferensi pers KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Konferensi pers KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group, Jumat (10/1/2025). Foto: Kumparan

“Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti,” imbuh Asep.

Tinggalkan Balasan