Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
- Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850 (Rp 21,7 miliar);
- Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000 (Rp 9,3 miliar);
- Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429,50 (Rp 26,9 miliar).
“Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito,” tutur Asep.
Asep menyebut, bahwa untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.
“Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU