Beberapa bulan setelahnya, sekitar April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Rapat itu untuk membahas besaran cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.
Dalam rapat itu, Asep menyebut bahwa Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp 1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan.
Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.
Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.
“Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin,” jelasnya.
Kemudian, Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) saat itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated). Dokumen tersebut di antaranya:
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.