KPK Tahan 3 Tersangka Pengadaan Server Fiktif, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.

Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:

  1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar).
  2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp 127,5 miliar).

Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan

transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Lalu, dalam kurun waktu Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar).

Uang sejumlah Rp 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Asep mengungkapkan bahwa Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.

Tinggalkan Balasan